Bawaslu Gunungkidul Terima Supervisi Pelaksanaan Uji Petik Pengawasan PDPB dari Bawaslu DIY
|
Gunungkidul — Selasa, 21 Oktober 2025. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menerima supervisi asistensi pelaksanaan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Ummi Illiyina, S.H., M.H.
Kegiatan supervisi ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta staf sekretariat. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang diinput melalui akun SIDALIH Bawaslu Provinsi, khususnya terhadap data pemilih dengan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Dari hasil uji petik terhadap 16 sampel data TMS kategori meninggal dunia yang hasil uji petik , ditemukan 9 data pemilih TMS yang belum terhapus dari sistem SIDALIH maupun daftar pemilih tetap (DPT) online.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi P2H Bawaslu DIY memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Gunungkidul terkait kelengkapan bukti dukung seperti fotokopi akta kematian, nomor akta, atau surat keterangan meninggal dunia dari perangkat desa. Bukti-bukti ini menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Gunungkidul dalam melakukan perbaikan dan pembaruan data pemilih pada Triwulan IV tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Gunungkidul berkomitmen untuk terus memastikan data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.