BAWASLU GUNUNGKIDUL SIAPKAN PATROLI PENGAWASAN CEGAH PENGRUSAKAN APK
|
Gunungkidul, Badan Pengawas Pemilu (BAWSLU) Kabupaten Gunungkidul mensikapi terjadinya sejumlah kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan menggiatkan patroli pengawasan.
“Kami kerahkan seluruh jajaran pengawas sampai tingkat Desa untuk melakukan patroli pengawasan untuk menekan kasus rusaknya sejumlah APK dari peserta Pemilu,” jelas Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Gunungkidul, Rosita.
Patroli pengawasan dimaksud sebagai upaya pencegahan langsung terjadinya pelanggaran pidana pemilu pada masa kampanye yakni dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye.
“Pasal 180 ayat 1 (satu) huruf g disebutkan bahwas Pelaksana, Pesrta dan Tim Kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Ketentuan dalam pasal ini apabila dilanggar maka terancam sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman kurungan/penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000. (dua puluh empat juta rupiah),” ungkap Tri Asmiyanto, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Peserta Pemilu yang meliputi Partai Politik, Perseorangan dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga berkewajiban untuk menjaga, memelihara serta menjaga keamanan dari masing-masing Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU maupun yang dipasang secara mandiri.
“Pemasangan APK harus memperhatikan etika dan estetika. Peserta Pemilu dan masyarakat secara umum atau simpatisan sudah semestinya turut serta menjaga dan menghargai setiap APK yang dipasang untuk kegiatan Kampanye,” ungkap Sudarmanto, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gunungkidul.