Bawaslu Gunungkidul Lakukan Ekspose DataPDPB Triwulan IV Tahun 2025
|
Gunungkidul—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan ekspose data hasil pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya memastikan hak pilih warga tetap terjaga secara akurat dan mutakhir.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data PDPB Triwulan IV Tahun 2025, jumlah pemilih di Kabupaten Gunungkidul tercatat sebanyak 622.124 pemilih, yang tersebar di 18 kecamatan dan 144 kalurahan. Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 304.597 orang dan pemilih perempuan sebanyak 317.527 orang.
Dalam proses pemutakhiran data, tercatat adanya 9.588 pemilih baru, sementara 6.253 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, terdapat 5.068 data pemilih yang dilakukan perbaikan, baik dari sisi identitas maupun elemen data lainnya.
Data Pemilih TMS
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa ekspose ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan melekat terhadap kerja pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul. Bawaslu memiliki tugas untuk memastikan seluruh tahapan PDPB berjalan sesuai dengan prinsip akurasi, mutakhir, dan komprehensif.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan, pencermatan, serta memberikan saran perbaikan agar data pemilih benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul juga mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan data pemilih yang belum sesuai, baik pemilih yang belum terdaftar, sudah tidak memenuhi syarat, maupun terdapat kesalahan data.
Melalui kegiatan ekspose ini, Bawaslu berharap partisipasi publik dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih semakin meningkat, sehingga hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilih dapat terlindungi secara optimal.