Bawaslu Gunungkidul Ikuti Rapat Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2026
|
Gunungkidul – Pada Rabu, 28 Januari 2026, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gunungkidul mengikuti Rapat Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta.
Dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, rapat tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (P3SPH), Mugi Hartana, S.H., bersama staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Rapat sinkronisasi ini diselenggarakan dalam rangka penyesuaian program kerja tahun 2026 agar selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Republik Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat berbagai inovasi program yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, sehingga dapat terus dikembangkan secara lebih optimal.
Melalui forum tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan rencana kegiatan strategis serta melakukan pembahasan terkait arah kebijakan program ke depan. Sinkronisasi ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya di bidang hukum dan penyelesaian sengketa.
Koordinator Divisi P3SPH Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Mugi Hartana, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai langkah awal dalam menyusun program kerja yang lebih terencana dan terukur. “Dengan adanya sinkronisasi program, kami dapat memastikan bahwa seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 sesuai dengan kebijakan nasional serta kebutuhan pengawasan di daerah,” ungkapnya.
Partisipasi aktif Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dalam rapat ini diharapkan dapat semakin memperkuat kualitas kinerja lembaga, khususnya dalam pelaksanaan fungsi hukum dan penyelesaian sengketa pemilu ke depan