Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Ikuti Rapat Evaluasi Pendidikan Pengawas Partisipatif di Bawaslu DIY

Foto bersama setelah rapat selesai

Sesi Foto Bersama Setelah Rapat Evaluasi

Yogyakarta, 4 Desember 2025 — Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Deni Tri Utomo, S.Ag, bersama Kasubag Pengawas Pemilu dan Parmas, Sudihartono, S.IP, mengikuti Rapat Evaluasi Pendidikan Pengawas Partisipatif yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rapat ini sekaligus membahas Surat Keputusan Ketua Bawaslu No. 261/PM.05/K1/11/2025 tentang Pedoman Strategis Teknik Pengembangan Pengawasan Partisipatif, yang menjadi acuan bagi Bawaslu dalam memperkuat pelibatan masyarakat pada setiap tahapan pemilu.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan program pendidikan pengawas partisipatif yang telah berjalan. Melalui evaluasi tersebut, Bawaslu berharap dapat meningkatkan kualitas strategi pencegahan pelanggaran pemilu sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci lahirnya pengawasan pemilu yang lebih jujur, transparan, dan berintegritas. Melibatkan publik secara langsung diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran, sekaligus membangun budaya demokrasi yang sehat.

Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus mendorong masyarakat — terutama kelompok pemilih pemula, komunitas lokal, hingga organisasi masyarakat — agar dapat menjadi bagian aktif dalam pengawasan pemilu melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif.