Bawaslu Gunungkidul Ikuti Rakor Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu DIY
|
Gunungkidul – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Deni Tri Utomo, S.Ag., bersama Kasubbag P2H Sudihartono, S.IP., serta staf mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, S.H., M.H. Dalam arahannya, Umi menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara Bawaslu provinsi dengan Bawaslu kabupaten/kota, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai PIC pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
“Koordinasi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk uji petik sebelum pleno pada semester kedua triwulan ketiga. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan berjalan optimal,” tegasnya.
Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI tentang Saka Adhyasta. Bawaslu kabupaten/kota diminta segera berkoordinasi dengan Kwarcab Pramuka masing-masing untuk menindaklanjuti dengan pembuatan nota kesepahaman (MoU).
Isu lain yang turut dibahas adalah publikasi kegiatan pasca program P2P, pengisian alat kerja, serta penarikan data pencegahan yang telah diinput kabupaten/kota pada sistem Bawaslu RI. Umi menegaskan bahwa tindak lanjut program P2P harus jelas dan dilaporkan secara berkala.
Dalam forum tersebut, Bawaslu kabupaten/kota juga menyampaikan laporan kesiapan dan tindak lanjut atas SE Bawaslu RI, sekaligus melakukan absensi kehadiran kordiv masing-masing daerah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pengawasan partisipatif masyarakat, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta program pencegahan dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh jajaran Bawaslu di DIY.