Bawaslu Gunungkidul Gelar Simulasi Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu
|
Wonosari 22 Oktober 2025— Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan jajaran pengawas pemilu menghadapi tahapan penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Simulasi Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Simulasi ini menggambarkan proses persidangan antara peserta Pemilu dengan KPU Kabupaten Gunungkidul terkait ketidakabsahan syarat calon anggota DPRD. Melalui kegiatan tersebut, peserta simulasi mempraktikkan tata cara penyelesaian sengketa mulai dari tahap penerimaan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, hingga pembacaan putusan adjudikasi.
Kegiatan simulasi ini dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian sengketa (HPS) Bawaslu DIY, Ibu Sutrisnowati, yang memberikan arahan teknis serta evaluasi terhadap jalannya simulasi.
Dalam sambutannya, Sutrisnowati menekankan pentingnya pemahaman dan keterampilan dalam penanganan sengketa proses pemilu. “Simulasi seperti ini sangat penting agar jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten memahami secara utuh mekanisme adjudikasi dan siap menjalankan fungsi penyelesaian sengketa dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Mugi Hartana SH menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam menghadapi tahapan pemilu yang semakin kompleks. “Kami ingin memastikan seluruh jajaran siap baik dari segi administrasi, teknis, maupun etika dalam menangani sengketa proses pemilu,” ungkapnya.
Melalui kegiatan simulasi ini, Bawaslu Gunungkidul diharapkan semakin siap melaksanakan tugas penyelesaian sengketa proses pemilu secara cepat, adil, dan transparan demi terwujudnya pemilu yang berintegritas di Kabupaten Gunungkidul.