Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025

Rapat Pleno Tebuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 di KPU

Rapat Pleno Tebuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025 di KPU Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul, Kamis (2 Oktober 2025) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, jumlah total pemilih di Kabupaten Gunungkidul tercatat sebanyak 618.789 pemilih. Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki sebanyak 303.050 orang dan pemilih perempuan sebanyak 315.739 orang. Selain itu, terdapat 8.189 pemilih baru yang masuk dalam rekapitulasi serta 11.133 data pemilih yang mengalami perbaikan. Bawaslu juga mencatat 3.311 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kegiatan rapat pleno ini meliputi data dari 18 kecamatan dan 144 kalurahan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Bawaslu Kabupaten Gunungkidul memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin keakuratan, validitas, dan akuntabilitas data pemilih yang menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Deni Tri Utomo, S.Ag. menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat agar tidak ada yang terlewat maupun tercatat ganda.

“Bawaslu terus berkomitmen melakukan pengawasan aktif dan berkolaborasi dengan KPU serta stakeholder lainnya agar data pemilih tetap valid dan mutakhir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan cara melaporkan apabila ditemukan data yang tidak sesuai atau belum terdaftar. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, transparan, dan bermartabat.