Bawaslu Gunungkidul Awasi Pelaksanaan Coktas di 49 Kalurahan
|
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunungkidul pada Rabu dan Kamis, 19–20 November 2025. Kegiatan coktas ini berlangsung serentak di 49 kalurahan yang tersebar di seluruh kapanewon di wilayah Gunungkidul.
Pengawasan dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul. Fokus utama dalam coktas kali ini adalah memastikan validitas data pemilih, terutama bagi pemilih dengan kategori khusus seperti pemilih lanjut usia di atas 100 tahun, pemilih yang memiliki riwayat domisili di luar negeri, serta pemilih dengan data kependudukan yang berpotensi bermasalah.
Selama dua hari pengawasan, jajaran Bawaslu mencermati beberapa aspek penting, antara lain: kesesuaian data di lapangan dengan daftar pemilih, ketepatan petugas KPU dalam melaksanakan prosedur coktas, serta potensi temuan terkait data ganda maupun pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, Bawaslu juga memastikan agar proses coktas berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pengawasan awal menunjukkan bahwa proses coktas di sebagian besar lokasi berjalan lancar. Namun demikian, Bawaslu tetap mencatat beberapa hal , seperti perbedaan data antara dokumen administrasi kependudukan dengan kondisi riil di lapangan, serta masih ditemukannya pemilih yang belum dapat ditemui petugas pada saat proses pencocokan.
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan melekat demi memastikan kualitas daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu 2025. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh tahapan penyusunan daftar pemilih dapat berjalan baik sesuai prinsip jujur, adil, dan profesional.