Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gunungkidul Audiensi dengan Pemerintah Daerah Gunungkidul Terkait Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan audiensi dengan Sekda dan jajaran pemerintah setempat kaitannya tentang netralitas aparatur sipil negara dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

“Audiensi tadi ada beberapa hal yang kami sampaikan kaitannya ketugasan kami di jajaran lembaga Bawaslu Gunungkidul, dan tentang netralitas ASN," kata Anggota Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto usai audiensi dengan Sekda di Ruang kerja Bupati Gunungkidul, Kamis, 2 Januari 2020.

Menurut dia, ketugasan dari lembaga Bawaslu secara regulasi yang pertama adalah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan kaitannya pelanggaran netralitas ASN atau terlibat dalam dukung mendukung pasangan calon kepala daerah.

"Yang jelas kami melakukan pencegahan supaya dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 tidak ada pelanggaran ASN di Gunungkidul. ucapnya”

Oleh karena itu, pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul perlu disosialisasikan jauh-jauh hari sebelumnya, dan melalui audiensi ini harapannya bisa ditindaklanjuti dengan diteruskan ke semua ASN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajat Ruswandono mengatakan bahwa masalah netralitas ASN itu memang menjadi kewajiban bagi seluruh ASN di Gunungkidul dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 2020.

"Artinya seluruh ASN di Gunungkidul harus netral dalam setiap penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang sebentar lagi akan kita gelar sesuai dengan peraturan Undang-Undang ASN maupun Undang-Undang tentang Pemilu dan Pilkada," katanya. [rosita/bowo]