Antisipasi Kerawanan Penyusunan PDPB Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Sampaikan Imbauan kepada KPU Gunungkidul
|
Gunungkidul – 25 September 2025
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul terkait antisipasi kerawanan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk Pencegahan sekaligus upaya memastikan agar data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu 2029 benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih harus diantisipasi sejak dini, baik dari aspek teknis maupun administratif. Beberapa potensi kerawanan yang menjadi perhatian antara lain adanya data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercatat, hingga pemilih baru yang belum terdaftar.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pilih warga terlindungi. Karena itu, kami menyampaikan imbauan ini agar KPU memperhatikan secara serius proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, termasuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Gunungkidul juga meminta KPU agar memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk pemerintah desa dan kecamatan, dalam hal pencatatan kependudukan. Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik juga dinilai sangat penting agar masyarakat dapat mengawasi dan memastikan dirinya tercatat sebagai pemilih.
Melalui langkah ini, Bawaslu Gunungkidul berharap potensi kerawanan data pemilih dapat diminimalisir, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan pada Pemilu 2029 mendatang benar-benar berkualitas, inklusif, dan demokratis.