Anggota Bawaslu DIY Menjadi Narasumber P2P , Bahas Pencegahan, Pelaporan, dan Sengketa Pemilu
|
Yogyakarta — Pada Sabtu, 22 November 2025, tiga Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu DIY. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pengawas pemilu dalam membangun pengawasan partisipatif yang lebih efektif menjelang Pemilu 2029.
Ketiga anggota Bawaslu DIY yang tampil sebagai pemateri adalah:
- Umi Illiyina, S.H., M.H. — Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas
- Bayu Mardinta Kurniawan, S.I.P. — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi
- Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi. — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Dalam sesi pertama, Umi Illiyina, S.H., M.H. memberikan dua materi inti, yaitu Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu serta Teknis Pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif. Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan yang sistematis, kolaboratif, dan berbasis data, sekaligus mendorong keterlibatan publik sebagai bagian dari gerakan pengawasan.
Ia juga mengajak peserta untuk mengembangkan jejaring komunitas sebagai fondasi pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilu.
Selanjutnya, Bayu Mardinta Kurniawan, S.I.P. menyampaikan materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Dalam pemaparannya, Bayu menekankan pentingnya ketepatan prosedur pelaporan, kelengkapan alat bukti, serta pemahaman terhadap klasifikasi dugaan pelanggaran.
Ia juga memberikan contoh-contoh pola pelanggaran yang sering muncul serta cara-cara untuk memastikan laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat.
Sesi berikutnya diisi oleh Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi., yang membawakan materi Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ia menjelaskan langkah-langkah dalam pengajuan permohonan sengketa, dasar hukum, hingga teknik analisis bukti dalam proses penyelesaian sengketa.
Dengan pengalaman panjang menangani perselisihan proses pemilu, Sutrisnowati juga berbagi contoh kasus dan memberikan panduan praktis agar peserta memahami tahapan sengketa secara komprehensif.
Kehadiran tiga anggota Bawaslu DIY sebagai narasumber memberikan wawasan mendalam kepada peserta P2P Daring. Kolaborasi materi yang mencakup pencegahan, pelaporan, hingga penyelesaian sengketa memberi gambaran utuh tentang peran strategis pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi.