Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu DIY Sampaikan Materi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

Ketua Bawaslu DIY dalam Menyampaikan Materi

Ketua Bawaslu DIY dalam Menyampaikan Materi Pencegahan dan Sengketa Proses Pemilu 

Yogyakarta — Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Drs. Mohammad Najib, M.Si., menyampaikan materi pertama dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif dengan tema “Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.”

Dalam penyampaiannya, Mohammad Najib menekankan pentingnya strategi pencegahan sebagai langkah utama dalam meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Upaya pencegahan yang dilakukan secara optimal dinilai dapat membangun kesadaran dan mengurangi niat pihak-pihak untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan.

“Dengan mencegah pelanggaran akan menurunkan niat dalam melanggar. Penindakan pelanggaran yang keras akan menurunkan niat pihak dalam melanggar peraturan,” ujar Drs. Mohammad Najib, M.Si.

Menurutnya, pencegahan dan penindakan merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini, sementara penindakan diperlukan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Melalui materi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif diharapkan memahami pentingnya peran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Pengawasan partisipatif menjadi bagian penting dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam mencegah dan mengawasi potensi pelanggaran.

Pendidikan Pengawas Partisipatif juga menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas peserta dalam melakukan pengawasan secara tepat, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bersama untuk menjaga proses Pemilu tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan semakin kuatnya pengawasan partisipatif, diharapkan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung secara demokratis, berintegritas, serta bermartabat.