Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Gunungkidul Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Gunungkidul---Bawaslu Gunungkidul petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namuntetap perlu diantisipasi.

 

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 144 kelurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

 

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam,logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS    (sulit    dijangkau,    rawan    konflik,    rawan    bencana,     dekat    dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan,jaringan listrik dan internet.Hasilnya sebagai berikut.

 

6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi

1) 945 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;

2) 422 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);

3) 320 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan;

4) 84 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

5) 41 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

6) 36 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);

10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

1) 2 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);

2) 20 TPS yangmemilikiriwayatkekuranganataukelebihandanbahkantidaktersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;

3) 7 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

4) 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);

5) 4 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

6) 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;

7) 4 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;

8) 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara

mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;

9) 3 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 

10) 1 TPS di Lokasi Khusus;

 

3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

1) 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);

2) 1 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;

3) 1 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;

 

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Gunungkidul, KPU Gunungkidul, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Gunungkidul melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPSrawan,

2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan

5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu Gunungkidul juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

 

Himbauan 

Berdasarkan Pemetaan TPS  rawan,Bawaslu Gunungkidul menghimbau KPU Gunungkidul untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS:

a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadapkerawananyangberpotensiterjadidiTPS, baikgangguankeamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Pers Release